Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Sejarah BNNK Bireuen

Badan Narkotika Nasional dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan Undang-undang tersebut Pemerintah membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait yang secara ex-officio BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Pada tahun 2002 BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional. BNN sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengkoordinasikan 25 instansi terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi

  1. Mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba;
  2. Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba.

Mulai tahun 2003 BNN baru mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Dengan alokasi anggaran APBN tersebut, BNN terus berupaya meningkatkan kinerjanya bersama-sama dengan BNP dan BNK. Namun karena tanpa struktur kelembagaan yang memiliki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), maka BNN dinilai tidak bekerja optimal dan tidak mampu menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan semakin serius.

Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka melalui Sidang Umum MPR-RI Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden Republik Indonesia untuk melakukan perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Akhirnya keluarlah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Sedangkan yang terkait Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bireuen secara struktural baru lahir pada tahun 2011 yaitu dengan dilantiknya Kepala BNNK Bireuen yang pertama, yaitu Drh. Bani Amin, MM tanggal 06 Oktober 2011 oleh Jendral Polisi Gories Mere yang kala itu menjadi Kepala BNN RI dan 13 orang pegawai Pemerintah Daerah Bireuen yang dipekerjakan pada BNNK Bireuen. Seiiring dengan berjalannya waktu, penambahan pegawai juga dilakukan BNNK Bireuen dalam rangka penguatan lembaga dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga di wiliayah Kabupaten Bireuen. Sejak tahun 2014 BNNK Bireuen telah memiliki gedung perkantoran sendiri yang diresmikan oleh Komisaris Jendral Anang Iskandar, SH. MH. Selaku pejabat Kepala BNN RI dan Bupati Kabupaten Bireuen H. Ruslan M Daud yang menjabat sebagai Bupati Bireuen demi menunjang aktivitas pelaksanan tugas dan fungsinya di bidang P4GN dan kini BNNK Bireuen telah memiliki 31 orang personil.

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel