Skip to main content
Siaran Pers

Jurus BNN Dalam Pencegahan Narkoba

Dibaca: 10 Oleh 20 Sep 2019November 21st, 2020Tidak ada komentar
Jurus BNN Dalam Pencegahan Narkoba
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

bireuenkab.bnn.go.id, Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya) saat ini menjadi fenomena global yang sangat membahayakan bagi bangsa dan negara Indonesia dan mengancam generasi millenial  yang perlu mendapat perhatian kita bersama. Dampak buruk bahaya narkoba ini sudah menyentuh hampir ke seluruh lapisan masyarakat, dimana dalam  perkembangannya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah merambah sampai ke semua strata masyarakat, mulai dari  lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan masyarakat, bahkan penggunanya sudah sampai ke pelosok desa di wilayah Indonesia. Kabupaten Bireun merupakan salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang menjadi target BNN RI dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) karena berdasarkan data  wilayah ini merupakan daerah rawan ancaman narkoba khususnya sabu dan kultivasi ganja di wilayah Aceh yang harus mendapat perhatian agar tidak menjadi potensi ancaman yang dapat menghancurkan generasi muda dan masyarakat.

Bertempat di Hotel Meuligoe Kabupaten Bireun  Provinsi Aceh, berkumpul relawan Penggiat Anti Narkoba yang terdiri dari para tokoh masyarakat, agama, pemuda, mahasiswa, kepala desa, ibu-ibu PKK dan Santri se-wilayah Kabupaten Bireun dalam rangka mengikuti  Pelatihan dan Bimbingan Teknis P4GN yang diadakan BNN RI (19/09). Kabag Publikasi dan Media Sosial Biro Humpro BNN RI, Hanny Andhika, SIK, SH, MH hadir sebagai narasumber dan memberikan materi tentang Metode  Pencegahan dalam Upaya P4GN kepada para peserta Penggiat Anti Narkoba yang hadir di acara tersebut.

Dalam pemaparanya di depan para peserta Bimtek, Hanny Andhika menjelaskan bahwa saat ini narkoba sudah menjadi  musuh negara dan merupakan ancaman nyata yang harus bisa kita antisipasi bersama. Menurut hasil penelitian yang dilakukan BNN RI bersama  Universitas Indonesia tahun 2017, tingkat prevalensi penyalahgunaan narkoba secara nasional adalah  1,77% atau setara dengan 3.376.000 orang penduduk Indonesia, sedangkan untuk di Provinsi Aceh sendiri untuk  tingkat prevalensi penyalahgunaan narkobanya yaitu sebesar 1,69% yang setara dengan jumlah 63.032 orang penduduk Aceh.

“Kondisi ini harus kita sikapi bersama dengan melakukan aksi nyata dalam upaya P4GN,” ujar Hanny.

Kebijakan dalam penanganan permasalahan narkoba salah satunya melalui upaya pencegahan, yaitu dengan cara  meningkatkan  pengembangan sistem pertahanan diri (imunitas) masyarakat secara intensif melalui upaya promotif dan pengembangan kecakapan hidup sejak usia dini, mengembangkan sistem deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga, pendidikan,  kerja dan masyarakat serta mengoptimalkan peran serta instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat (agama, wanita, pemuda, profesi) melalui kampanye masif anti narkoba dan  mengembangkan pemberdayaan anternatif di daerah rawan peredaran gelap narkoba.

“Jurus yang paling baik dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba adalah melalui upaya pencegahan yang dilakukan kepada masyarakat dan lingkungannya”, ungkap Hanny Andhika.

Pencegahan yang dilakukan antara lain melalui :

  1. Pencegahan Primer, yang dilakukan kepada orang yang belum mengenal narkoba serta komponen masyarakat yang berpotensi dapat mencegah penyalahgunaan narkoba melalui kegiatan penyuluhan, penerangan dan informasi di berbagai media dan pendidikan tentang bahaya narkoba.
  2. Pencegahan Sekunder, yang dilakukan kepada orang yang sedang coba-coba menyalahgunakan narkoba dan kepada komponen masyarakat yang dapat membantu agar para pengguna dapat berhenti dari penyalahgunaan narkoba, dengan cara deteksi dini para pengguna, konseling dan bimbingan sosial dari rumah ke rumah serta memberikan penyebaran informasi yang dilakukan melalui tokoh masyarakat, pemuda, ibu PKK dan ulama.
  3. Pencegahan Tertier, yang dilakukan kepada mantan pengguna narkoba dan unsur masyarakat yang dapat membantu para bekas korban narkoba untuk tidak kembali menggunakan narkoba dan hidup berkualitas. Upaya yang dilakukan melalui kegiatan konseling dan bimbingan sosial kepada bekas pengguna dan keluarganya serta menciptakan lingkungan yang kondusif dan mewujudkan perubahan hidup menjadi lebih baik.

Jurus BNN Dalam Pencegahan Narkoba Jurus BNN Dalam Pencegahan Narkoba

“Sebagai tokoh masyarakat dan Penggiat Anti Narkoba, kita harus bisa memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat dan mampu mengajak keluarga dan  lingkungan di sekitar kita untuk bersatu padu  mencegah dan memberantas  penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba”, kata Hanny Andhika.

Menurut Kabag Publikasi dan Media Sosial BNN  didepan para Penggiat Anti Narkoba  menyatakan bahwa peran serta orang tua, peran serta ulama, tokoh masyarakat, tokoh  pemuda, ibu-ibu PKK dan ormas serta seluruh komponen masyarakat  sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Mulai dari rumah kita, perhatian tulus kepada keluarga adalah salah satu kunci keberhasilan dalam pencegahan bahaya narkoba”, kata Hanny.

Adanya perhatian dari para orang tua  yang humanis dan agamis kepada anak-anak di  lingkungan keluarganya serta peran aktif para tokoh masyarakat, pemuda dan ulama diharapkan akan terbentuk sistem deteksi dan mempunyai daya tangkal aktif yang mampu mencegah bahaya narkoba di wilayahnya masing-masing.

Orang tua harus bisa menjadi role model dan contoh yang baik bagi anaknya dan sekaligus berperan sebagai sahabatnya sebagai tempat curahan hati (curhat) sehingga mereka tidak segan untuk  mencurahkan segala isi hati, pendapat dan permasalahan yang dihadapi dan dapat segera dicari solusi terbaiknya sehingga dapat terhindar dari pengaruh negatif di lingkungannya terutama akan bahaya narkoba.

“Melalui Bimbingan Teknis ini, kita berharap sistem yang saat ini kita bangun mampu menjadi alat deteksi dini dan kampanye masif dalam upaya P4GN di wilayah Kabupaten Bireuen dan menjadikan daerah ini bebas Narkoba”, kata Hanny Andhika.

Bapak Sofwan dari Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bireuen  mengusulkan akan adanya pembentukan “Ulama Anti Narkoba” yang akan memberikan dakwah dan informasi tentang Bahaya Narkoba di masjid-masjid saat khutbah shalat jumat dan di pengajian-pengajian masyarakat di wilayah Kabupaten bireuen dan Provinsi Aceh.

HNY@Birohumas dan protokol BNN RI

#StopNarkoba
#BnnkBireuen

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel